Motif Selebgram Adam Deni Ngamuk Pamer Senjata Api dan Rusak Ruko di Jakut
Kepolisian masih mendalami asal muasal ADM mendapatkan sejata api tersebut.
Kepolisian membeberkan motif selebgram Adam Deni Gearaka atau ADM (30) membuat onar dan memamerkan senjata api di ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kepolisian menyebut Adam Deni merasa kesal karena salah satu teman dekatnya yang merupakan mantan karyawan di tempat tersebut dibentak pemilik ruko.
"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti kepada awak media, Senin (22/6).
Menurut Bima, tersangka ADM tidak terima lalu menghampiri ruko tersebut. Kemudian dia merusak dan mengancam saksi-saksi lain di lokasi kejadian.
Sementara itu, Bima menjelaskan bahwa kepolisian masih mendalami asal muasal ADM mendapatkan sejata api tersebut.
"Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," jelas dia.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Bima mengungkapkan, tersangka ADM (30) dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu pengerusakan dan pemilikan senjata api.
"Di sini untuk tersangka ADM sendiri, sudah kami lakukan penahanan dan juga untuk pasal yang kami sangkakan di sini ada dua, yaitu terkait pengerusakan dan juga menguasai benda atau senjata api, senjata tajam atau benda membahayakan lainnya," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, Senin (22/6/2026).
Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api dan juga Pasal 521 KUHP 2023 terkait pengerusakan.
ADM terancam hukuman penjara 15 tahun atas perbuatannya membawa barang berbahaya. Sedangkan pasal pengerusakan, ia terancamn 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan keributan bermula pada haru Rabu (17/6/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Adam Deni Gearaka memaksa masuk ke dalam sebuah ruko.
Di dalam ruko, Adam Deni Gearaka diduga merusak neon box, melubangi dinding gypsum, serta merusak sejumlah fasilitas lain, seperti kursi dan perlengkapan sanitasi.
Petugas keamanan di lokasi juga mendapat intimidasi setelah Adam Deni Gearaka memperlihatkan airsoftgun yang dibawa.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB, Adam Deni Gearaka kembali datang ke lokasi. Kali ini ia diduga merusak bagian luar mobil milik korban yang sedang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing langsung mengamankan Adam Deni Gearaka.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, tersangka sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun penyidik tetap memproses perkara karena aksi intimidasi menggunakan airsoft gun dan perusakan tidak bisa dibenarkan meski dipicu persoalan pribadi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat kejadian. Akibat aksi tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.