Polisi Tangkap Perampok Minimarket Bekasi, Mahasiswa Beraksi Pakai Pistol Korek Api
Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Bekasi. Polisi tangkap perampok minimarket Bekasi yang ternyata seorang mahasiswa berinisial ARM, beraksi menggunakan pistol korek api.
Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku beraksi menggunakan senjata korek api yang menyerupai pistol, menodongkan kepada karyawan minimarket untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat buron pasca melancarkan aksinya pada Kamis (18/6) lalu. Keberhasilan polisi tangkap perampok minimarket Bekasi ini menunjukkan respons cepat aparat dalam menindak kasus kriminalitas.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka eksekutor perampokan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim opsnal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku, yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam kejahatan ini.
Detail Penangkapan Pelaku Perampokan Minimarket Bekasi
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan yang diterbitkan sesaat setelah kejadian. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku.
Tersangka ARM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keberhasilan polisi tangkap perampok minimarket Bekasi ini merupakan hasil kerja keras tim Jatanras dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Proses pelacakan digital dan penyelidikan lapangan menjadi kunci utama dalam mengungkap identitas serta lokasi persembunyian pelaku. Pihak kepolisian menggunakan laporan polisi yang cepat diterbitkan sebagai dasar untuk memulai investigasi. Koordinasi yang baik antar unit kepolisian turut mempercepat proses penangkapan ARM.
Kronologi Aksi Perampokan Berbekal Pistol Korek Api
AKP Reza Arif Hadafi memaparkan kronologi peristiwa kejahatan yang terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB tersebut. Pelaku, yang beraksi sendirian, memasuki gerai Alfamart di Jalan Surya Raya dengan mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala (hoodie). Aksi perampokan minimarket Bekasi ini terekam jelas oleh kamera pengawas.
ARM langsung menuju meja kasir dan menodongkan sebuah benda mirip pistol jenis Pietro Beretta dari balik bajunya ke arah dua orang saksi pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Setelah berhasil mengintimidasi, pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas. Korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam.
Setelah mendapatkan uang dari brankas, pelaku mengunci kedua pegawai tersebut dari luar di dalam ruang brankas. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebelum melarikan diri, pelaku sempat kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta akibat aksi perampokan ini.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Pelaku
Dari tangan tersangka ARM, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black, dan satu buah pistol korek api yang digunakan untuk menodong korban. Selain itu, pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya juga turut disita.
Atas perbuatannya, tersangka ARM kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun menanti pelaku atas kejahatan yang dilakukannya. Pasal 479 KUHP yang baru mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sumber: AntaraNews