Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perampokan bersenjata yang menargetkan sejumlah minimarket di Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelompok ini diketahui beraksi di empat lokasi berbeda — Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban — dengan pola pergerakan cepat antarkota menggunakan mobil sewaan untuk menghindari pelacakan.
“Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11).
Advertisement
Empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut antara lain di Jalan Raya Solo–Maospati, Magetan, dan Desa Paron, Nganjuk, pada 4 September 2025; di Jalan Raya Babat, Lamongan, pada 7 September; serta di Jalan Yos Sudarso, Tuban, pada 8 September dini hari.
Dua pelaku yang diamankan berinisial SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. HK diketahui piawai merakit senjata api rakitan jenis pen gun yang menyerupai pistol, serta merupakan residivis empat kali kasus perampokan.
Dalam setiap aksinya, mereka menyasar minimarket yang sepi dan hanya dijaga dua karyawan. Uang tunai, rokok berbagai merek mahal, serta isi brankas menjadi target utama. Para pelaku juga membawa dua bilah golok dan senjata api rakitan untuk mengancam korban.
Advertisement
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil sewaan, dua golok, dua ransel, dua gulung lakban merah, dan satu BPKB kendaraan.
Menurut hasil penyelidikan, hasil rampokan digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membeli narkoba. Dalam satu malam, kelompok ini bisa mengantongi Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
“Mereka menyewa mobil, kemudian berpindah dari satu TKP ke TKP lain, bahkan sampai ke luar Jawa Timur. Setelah beraksi di Lamongan dan Tuban, mereka juga diketahui beraksi di wilayah Rembang dan Lasem, Jawa Tengah,” ungkap Kombes Jules.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain dan menelusuri kemungkinan jaringan perampok serupa di luar wilayah Jawa Timur.