Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Pengungkapan Kejahatan Jalanan, Amankan 30 Tersangka
Polres Barito Utara berhasil mengungkap 21 kasus Pengungkapan Kejahatan Jalanan, termasuk curas, curat, dan curanmor, serta mengamankan 30 tersangka. Simak detail pengungkapan dan imbauan Kapolda.
Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana. Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Barito Utara sukses membongkar 21 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengungkapan kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 30 tersangka yang kini telah menjalani proses hukum. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Barito Utara.
Wakil Kepala Polres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, menegaskan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk memberantas kejahatan. Didampingi Kasi Humas IPTU Novendra WSP serta jajaran Satreskrim, beliau menyampaikan bahwa komitmen Polres Barito Utara tidak akan surut dalam melindungi warga. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Barito Utara Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana kejahatan jalanan dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun 2026. Kejahatan ini mencakup berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat, seperti curas, curat, dan curanmor. Total 30 orang tersangka telah diamankan dalam operasi ini, menunjukkan efektivitas kinerja kepolisian setempat.
Kompol Krisistya Artantyo Octoberna menjelaskan bahwa dari jumlah kasus yang diungkap, ada satu laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang setelah penyelidikan mendalam, terbukti fiktif. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, laporan tersebut terbukti bersifat fiktif dan bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan," jelasnya. Hal ini menunjukkan ketelitian penyidik dalam memverifikasi setiap laporan yang masuk.
Pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan ini merupakan prioritas bagi Polres Barito Utara guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan adanya penangkapan para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi potensi terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan.
Kronologi Pengungkapan Kasus Curanmor di Muara Teweh
Salah satu keberhasilan signifikan dalam pengungkapan kejahatan jalanan adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kompleks Delta II, Jalan Margo Rukun, Muara Teweh. Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Aipda Jen Palti M. Situmorang, memaparkan detail kasus ini. Kejadian bermula ketika korban, Luko Adi, meninggalkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya di rumah saat pergi ke Desa Mampuak I.
Sekembalinya ke rumah, korban mendapati kendaraannya telah raib. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial RDA dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Tersangka RDA diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah putih dengan nomor polisi KH 3594 EQ. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban dan mengetahui seluk-beluk lokasi penyimpanan kunci rumah serta kunci kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor saat rumah kosong, lalu menjualnya seharga Rp2,5 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan dan proses hukum berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Imbauan Kapolda Kalimantan Tengah dan Peran Aktif Masyarakat
Kegiatan press release pengungkapan kejahatan jalanan ini juga diikuti oleh seluruh jajaran Polres se-Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Rapat daring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dari Markas Polda Kalimantan Tengah. Kapolda menyampaikan arahan penting terkait upaya penanggulangan kriminalitas.
Dalam arahannya, Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi atau informasi terkait kasus kriminalitas. "Tidak usah ragu-ragu apabila menjadi korban atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana, baik curas, curat maupun curanmor. Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dan meminta bantuan kepolisian," tegas Kapolda. Layanan ini dirancang untuk memberikan respons cepat dan efektif.
Selain itu, Kapolda juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus mensosialisasikan pemanfaatan layanan Call Center 110 kepada masyarakat sebagai sarana pelaporan yang cepat dan responsif. Beliau juga menekankan pentingnya langkah pencegahan guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. "Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan atau kunci ganda pada kendaraan. Di samping itu, pemasangan CCTV di lingkungan masing-masing juga sangat membantu dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana yang terjadi," pungkas Kapolda Kalteng. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam mendukung terciptanya keamanan bersama.
Sumber: AntaraNews