Polisi Beberkan Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polisi perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses pelimpahan ke jaksa berjalan lancar.
Polisi buka suara terkait penjemputan paksa Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin, hal itu dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan pihaknya perlu memastikan keberadaan kedua tersangka agar proses pelimpahan ke jaksa berjalan lancar.
“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan para tersangka dalam kondisi layak mengikuti proses hukum.
Dia mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa. Konfirmasi dilakukan langsung kepada Roy maupun dr Tifa untuk memastikan barang bukti sesuai dengan hasil penyidikan.
Iman menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional yang berlaku.
“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” ujarnya.
Menurut Iman, apabila tersangka maupun kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan, undang-undang telah menyediakan mekanisme praperadilan sebagai sarana pengujian.
Polda Metro Jaya, lanjut Iman, berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Pada kesempatan ini, kami mohon diperkenankan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam melakukan pengawasan dan koreksi. Hal ini membantu kami untuk terus memperbaiki proses penegakan hukum demi mewujudkan negara hukum yang lebih baik," tandas dia.