Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Hadirkan Ahli untuk Ringankan Tuntutan dalam Perkaranya

Selain mengandalkan keahlian, Roy Suryo Cs juga telah menghadirkan dua saksi, yaitu Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Hadirkan Ahli untuk Ringankan Tuntutan dalam Perkaranya
Roy Suryo saat menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pada Kamis (13/11/2025). (Liputan6.com/Ady Anugerahadi) (© 2025 Liputan6.com)

Penyidik dari Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yaitu Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum ketiga tersangka, menyatakan bahwa mereka telah mengusulkan empat ahli untuk memberikan pendapat kepada penyidik. Keempat ahli tersebut adalah Prof Aceng Ruhendi Fahrullah, yang merupakan ahli linguistik forensik, Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Azmi Syahputra sebagai ahli pidana, serta Prof Henri Subiakto yang merupakan ahli di bidang IT.

"Kami masih menunggu surat panggilan dari penyidik untuk jadwal pemeriksaan," ungkap Khozinudin pada hari Senin, 17 November 2025.

Selain itu, Roy Suryo dan kawan-kawan juga telah menyerahkan dua saksi, yakni Bambang Harimurti dan Syamsuddin Alimsyah, dengan rencana untuk menambahkan daftar saksi lainnya di kemudian hari.

Sementara itu, Kombes Pol Budi Hemanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk memanggil saksi dan ahli masih berlangsung. "Pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk lima orang dari kelompok pertama, masih dalam tahap proses. Suratnya saat ini sudah ada di meja Direktur," jelasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah pemeriksaan awal mereka sebagai tersangka. Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena para tersangka menghadirkan saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi mereka.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkap Iman pada Kamis, 13 November 2025.

Ia menekankan bahwa keberadaan saksi dan ahli yang diajukan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan. "Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, sedangkan untuk saksi meringankan ada tiga," tambahnya.

Penyidik akan meminta keterangan dari saksi dan ahli yang diusulkan oleh tersangka.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, termasuk saksi yang meringankan, serta ahli yang meringankan sesuai permintaan para tersangka," kata Iman.

Ia menegaskan bahwa penyidik berusaha untuk menjaga keseimbangan dalam proses hukum yang berlangsung.

"Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujarnya.

Rekomendasi