Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Bakal Dimintai Penjelasan oleh Kemendagri
Bima Arya membenarkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan perjalanan Lucky Hakim ke Jepang yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dedi Mulyadi Sentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Diduga Liburan ke Jepang Tanpa Izin. foto: TikTok @dedimulyadiofficial
(@ 2025 merdeka.com)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, akan memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada Selasa (8/4) siang ini.Pemanggilan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ya benar (akan ada pemanggilan) jam 13.00," kata Bima Arya saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Bima Arya membenarkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan perjalanan Lucky Hakim ke Jepang yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
"Iya betul (minta penjelasan Lucky Hakim)," ujarnya.
Lucky Hakim Tidak Kantongi Izin
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan pihaknya tengah meminta penjelasan dari Lucky Hakim terkait perjalanan ke Jepang yang viral di media sosial. Perjalanan itu dilakukan bersama keluarga dan diduga melanggar aturan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pasalnya, perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya sudah komunikasi dengan pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," ujar Bima Arya pada Senin (7/4).
Menurut Bima, hingga kini pihaknya belum mendapat penjelasan secara detail mengenai alasan Lucky tidak mengantongi izin sebelum ke Jepang.
"Belum detail menjelaskan," kata dia.
Ia juga menyinggung aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin.
"Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah," ucapnya.
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," lanjutnya.
Bima Arya menambahkan, jika terbukti melanggar aturan tersebut, kepala daerah bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegas Bima Arya.
Meski begitu, ia belum bersedia berkomentar lebih jauh soal
potensi sanksi yang akan diberikan.
"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," tandasnya.