Wamendagri Sindir Lucky Hakim Akui Tak Fokus Materi Retret usai Langgar Aturan Plesiran Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim dicecar 43 pertanyaan saat diperiksa usai plesiran ke Jepang.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Wamendagri Sindir Lucky Hakim Akui Tak Fokus Materi Retret usai Langgar Aturan Plesiran Kepala Daerah
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Liputan6.com)

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim dicecar 43 pertanyaan saat diperiksa terkait plesiran ke Jepang. Menurut Bima Arya, Bupati dinilai punya keterbatasan memahami aturan di pemerintahan terkait berpergian ke luar negeri.

"Dari situ secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima kepada wartawan, Selasa (8/4).

Bima menegaskan, tugas kepala daerah itu sangat berat dan tidak bisa seenaknya plesiran ke luar negeri.

“Kepala daerah ini bukan pekerjaan paruh-waktu. Kepala Daerah ini betul-betul memerlukan energi konsentrasi waktu yang penuh dari Kepala daerah dan tidak ada liburan bagi seorang Kepala daerah. Tidak ada sebetulnya," ujar dia.

Pernyataan Bima ini juga ditujukan kepada kepala daerah lain biar lebih memahami aturan.

"Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh Kepala Daerah untuk lebih memahami lagi, mendalami lagi mana yang menjadi kewajiban dan mana yang menjadi hak dari para Kepala daerah. Dengan persoalan ini maka Kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa Kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," ujar dia.

Apalagi, Bima menambahkan hal itu sudah pernah disampaikan langsung oleh Mendagri dalam retret sebelumnya. Namun, Lucky mengaku kurang fokus sehingga pada saat sesi penting jadi terlewat mengenai aturan tersebut.

"Waktu retret disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja. Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi," ujar dia.

Pemeriksaan Belum Selesai

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan menambahkan kalau pemeriksaan belum selesai. Masih ada pihak-pihak lain yang bakal dipanggil, terutama yang sempat disebut Lucky dalam pengakuannya.

“Ada 43 pertanyaan yang kita ajukan ke Bupati Indramayu, saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," ujar dia.

Tambunan menerangkan, Kemendagri punya waktu 14 hari untuk merampungkan semua hasil pemeriksaan sampai pengambilan keputusan.

"Poses pemeriksaan sesuai dengan pendugasan dari Pak Menteri 14 hari sejak hari ini tanggal 8," ujar dia.

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat, itu saja, sementara sudah pasti Pak Bupati ini juga punya banyak tugas dan kewajiban yang dijalankan di Indramayu dan kami tentu mempertimbangkan itu dan hal-hal lainnya," Bima Arya menimpali.

Rekomendasi