KPK Panggil Gus Alex dan Bos Maktour Fuad Usai Periksa Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, sebuah langkah penting setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Panggil Gus Alex dan Bos Maktour Fuad Usai Periksa Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, sebuah langkah penting setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemanggilan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah KPK selesai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami informasi dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kedua pihak yang akan dipanggil tersebut sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh KPK, menunjukkan urgensi keterangan mereka dalam penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur sangat penting untuk melengkapi data dan informasi yang telah diperoleh. Keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas akan dianalisis terlebih dahulu, baik oleh KPK maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah.

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga mengumumkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

Tidak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sebagai respons awal, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu yang dianggap krusial dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

KPK secara tegas menyatakan bahwa keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keduanya dinilai memiliki informasi vital yang dapat membantu KPK mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, “Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12).”

Budi menambahkan bahwa analisis mendalam akan dilakukan terhadap keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Yaqut. “Jadi, dari pemeriksaan malam ini (Selasa, 16/12), akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pernyataan Budi Prasetyo juga mengindikasikan bahwa Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur diduga mengetahui banyak detail mengenai kasus ini. “Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” katanya. Hal ini memperkuat alasan mengapa pemanggilan mereka menjadi prioritas bagi KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini semakin meluas dengan dugaan keterlibatan banyak pihak. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skema korupsi ini.

Selain penyelidikan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh Pansus adalah perihal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan dengan skema 50 berbanding 50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berpotensi merugikan negara dan calon jemaah haji.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi