Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Segera Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan dilakukan KPK setelah gugatan praperadilan Yaqut terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024 ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024. Pemeriksaan dilakukan KPK setelah gugatan praperadilan Yaqut terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024 ditolak majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Asep memastikan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini. Artinya, KPK akan menjadwalkan besok atau lusa terhadap Yaqut.
"Minggu ini," jelas Asep.
Saat ditanya apakah pemanggilan Yaqut akan bersamaan dengan tersangka lainnya yaitu Gus Alex, Asep belum mengonfirmasi.
"Ya kita lihat nanti," ujar Asep.
Selain itu, Asep mengatakan KPK juga tengah menimbang apakah usai diperiksa langsung dilakukan penahanan terhadap Yaqut dan Alex.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti," Asep menutup.
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan ini, status hukum tersangka Yaqut Cholil Qoumas sah dan sesuai dengan prosedur berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan putusan pada Rabu (11/3).
Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
KPK kemudian mengumumkan hitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut pada 11 Agustus 2025, yakni mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang juga dikenakan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK Temukan Kejanggalan
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.