KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka

KPK saat ini masih menunggu hasil penghitungan dari BPK mengenai kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi kuota haji.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh pewarta. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat meninggalkan Ged (© 2026 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Meskipun status mereka sebagai tersangka telah diumumkan, hingga saat ini, keduanya belum juga mengenakan rompi oranye yang menjadi tanda tahanan KPK. Hal ini menunjukkan bahwa Yaqut dan Gus Alex masih bebas dan belum ditahan oleh pihak berwenang.

Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh pewarta. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat meninggalkan Ged © 2026 Liputan6.com

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik," ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).

Selain itu, KPK juga sedang menunggu laporan dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian negara.

"KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK," tambah Budi.

Meskipun kedua tersangka telah ditetapkan, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan. Pihaknya terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memberikan keterangan.

"Untuk pemeriksaan saksi haji ya, ini kan penyidikan memang masih terus bergulir dan penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang," tutupnya.

Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Meski Sudah Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak bicara ketika ditanya beberapa pertanyaan oleh pewarta. Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, saat meninggalkan Ged © 2026 Liputan6.com

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurut aturan, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang berarti pembagiannya menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.

Pembagian kuota yang tidak sesuai dengan peraturan ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada beberapa biro travel haji-umrah. Praktik ini diduga dilakukan dengan motif agar calon jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre.

Syarat untuk mendapatkan kuota tersebut adalah dengan membayarkan sejumlah uang 'pelicin', yang menjadi syarat untuk memperoleh kuota haji khusus tersebut. Tindakan ini tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang mengikuti prosedur resmi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Rekomendasi