KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Korupsi Percepatan Haji Khusus 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang korupsi percepatan haji khusus 2023-2024, yang kini telah ditahan setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang percepatan haji khusus. Dugaan ini terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.
Penerimaan uang percepatan haji ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut kini telah resmi ditahan oleh KPK setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk memberikan prioritas keberangkatan bagi calon jemaah haji khusus. Hal ini memungkinkan mereka berangkat lebih cepat dari nomor urut antrean yang seharusnya.
Modus dan Besaran Dana Korupsi Percepatan Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan detail dugaan penerimaan uang percepatan haji khusus. Dana ini dikumpulkan oleh sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk tahun 2023, biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat. Jumlah ini setara sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.
Pengumpulan dana pada 2023 dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Dana tersebut diduga diserahkan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kemenag lainnya.
Pada 2024, uang percepatan haji khusus ditentukan sebesar 2.500 dolar AS per jemaah. Nominal ini sekitar Rp42 juta berdasarkan kurs terkini. Pengumpulan dana ini dikoordinasikan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan ini mencakup periode tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh tim KPK.
Penolakan Praperadilan dan Penahanan Tersangka Utama
Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.
KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara pada 27 Februari 2026. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026. Penolakan ini membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.
Akhirnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sumber: AntaraNews