KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas dalam Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026), memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini di Jakarta. Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam skandal ini.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi. Saat ini, prosesnya juga mencakup penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.
Perkembangan Penyidikan dan Status Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024, dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, pemanggilan kali ini adalah sebagai saksi. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025. KPK secara aktif mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sepekan terakhir, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Informasi yang digali berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan Kerugian Negara dan Pihak Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang terjadi dalam penentuan kuota haji. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan jemaah haji.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Ishfah merupakan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil. Keterlibatan keduanya diduga kuat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur.
Pada 11 Agustus 2025, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Masyhur. Masyhur merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yang diduga memiliki peran dalam kasus ini.
Langkah Pencegahan dan Audit Keuangan
Langkah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK berlaku selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan para pihak terkait tidak melarikan diri dan kooperatif dalam proses hukum. Pencegahan ini merupakan prosedur standar dalam kasus korupsi besar.
Proses audit kerugian keuangan negara oleh BPK menjadi salah satu fokus utama KPK saat ini. Hasil audit ini akan menjadi dasar kuat dalam penuntutan kasus. KPK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. KPK berupaya membongkar jaringan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Temuan Pansus Hak Angket DPR
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan. Temuan ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan haji.
Kejanggalan yang ditemukan oleh Pansus Hak Angket DPR mencakup berbagai aspek. Ini termasuk proses penentuan kuota, alokasi dana, hingga pelaksanaan teknis ibadah haji. DPR berupaya mengawasi dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan sesuai aturan.
Sinergi antara KPK dan DPR diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta. Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan akuntabilitas. Masyarakat menanti hasil akhir dari penanganan kasus korupsi kuota haji ini.
Sumber: AntaraNews