Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan mekanisme penentuan kuota haji yang diduga bermasalah.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari perkara ini.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menyebutkan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus pada era kepemimpinannya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.