Kejari Lombok Tengah Intensif Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok dengan mengejar aset terpidana hingga ke Denpasar, Bali.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kejari Lombok Tengah Intensif Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok dengan mengejar aset terpidana hingga ke Denpasar, Bali. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah) mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pada Sabtu (23/5), tim kejaksaan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses lelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, menegaskan komitmen pihaknya. Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penuntutan dan pemidanaan pelaku saja, melainkan terus memburu aset hasil kejahatan korupsi hingga ke luar daerah, termasuk ke Denpasar, Bali. Upaya ini merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi yang efektif.

Terpidana yang menjadi target adalah Ir. Nyoman Suwarjana, yang terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL). Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39.901.925.278,02, atau hampir Rp40 miliar.

Pemulihan Kerugian Negara Melalui Lelang Aset

Upaya pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama Kejari Lombok Tengah dalam penanganan kasus korupsi ini. Tim kejaksaan secara proaktif berkoordinasi dengan KPKNL Denpasar untuk mempercepat proses lelang. Proses ini diharapkan dapat segera mengembalikan dana yang telah dikorupsi ke kas negara.

Terry Endro Arie Wibowo menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. Kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan bahwa negara harus mendapatkan kembali haknya melalui proses perampasan dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tiga aset properti bernilai tinggi milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana menjadi target lelang. Seluruh aset tersebut telah disita negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi.

Aset Strategis Terpidana di Denpasar Siap Dilelang

Aset-aset yang akan dilelang berlokasi strategis di Kota Denpasar, Bali, menunjukkan nilai ekonomis yang signifikan. Dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) berada di kawasan niaga Jalan Kartini. Lokasi ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi yang ramai di Denpasar.

Selain itu, satu unit rumah mewah milik terpidana juga akan dilelang, berlokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto. Keberadaan aset-aset ini di lokasi premium diharapkan dapat menarik minat pembeli. Penjualan aset-aset ini diharapkan menghasilkan nilai optimal untuk pemulihan kerugian negara.

Seluruh hasil penjualan lelang ketiga properti tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara. Dana ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok. Ini merupakan langkah konkret dalam memastikan akuntabilitas dan keadilan.

Sinergi Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas bidang di internal Kejaksaan. Keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak dapat dicapai secara parsial. Kerjasama antar unit menjadi kunci efektivitas penegakan hukum.

Menurut Alfa Dera, sesuai arahan Kepala Kejari Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung. Tujuannya adalah menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara. Pendekatan komprehensif ini memastikan setiap aspek kasus ditangani dengan cermat.

Komitmen ini mencerminkan dedikasi Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Fokus tidak hanya pada hukuman pidana, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan kasus korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi