Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar salah satu upaya pansus haji DPR menelisik kejanggalan penyelanggaraan haji tahun 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat upaya Yaqut membungkam kerja-kerja pansus haji DPR dengan uang senilai USD 1 juta atau setara Rp17 miliar dengan asumsi USD 1 setara Rp17.000.
"Dengan adanya dugaan pemberian ke pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3).
Advertisement
Asep mengatakan, pihak pansus haji DPR yang menjadi informan ke KPK sudah dimintai keterangan. Namun detilnya, semua akan terungkap sebagai fakta persidangan.
"Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta USD, tapi ditolak," jelas Asep.
Menurut Asep, uang senilai USD 1 juta berasal dari dana calon jemaah haji khusus disetor ke sejumlah biro travel. Atas perintah Yaqut, uang tersebut hendak digunakan untuk meredam kerja-kerja pansus haji DPR.
"Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus," ujar Asep.
Menurut Asep, upaya Yaqut untuk membagi 20 ribu kuota tambahan haji sebesar 50%-50% awalnya tidak diketahui pansus haji DPR. Sampai akhirnya proses haji berjalan, pansus haji DPR baru paham jika kuota tambahan tidak dibagi sesuai aturan Undang-Undang, 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
"Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan," ujar Asep.
Asep menuturkan, temuan itulah menjadi salah satu bukti bahwa ada uang dikumpulkan dari jemaah melalui forum-forum haji dan travel tersebut digunakan salah satunya atas perintah Yaqut.
Sebagai informasi, Yaqut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada eks staf khusus Yaqur, Gus Alex. Namun KPK belum menahan Gus Alex.