Daftar Tiga Mantan Menag Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Haji
Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kuota haji di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Mantan Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kuota haji di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
KPK menahan untuk 20 hari pertama, atau sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Yaqut ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).
Penahanan Yaqut menambah daftar mantan Menteri Agama terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji. Berikut daftar mantan Menteri Agama tersandung kasus rasuah haji sebagaimana dirangkum merdeka.com, Jumat (13/3).
Kasus Said Agil
Sebelum Yaqut, ada dua mantan Menag yang menyandang terpidana korupsi haji. Pertama ada Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong.
Said Agil saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tersangka barunya berinisial SAHAM. Tim penyidik sudah meminta dia dicekal," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di gedung Bundar Kejagung, Kamis 16 Juni 2005.
Menurut Hendarman, Said Agil terindikasikan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama melakukan. Selain itu, Said Agil juga dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 680 miliar yang pelaksanaannya dinilai menyimpang dari UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres Nomor 22/2001 tentang Penggunaan DAU.
Di persidangan, Said Agil yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mengaku mendapatkan dana sebesar Rp 4,5 miliar selama menjadi Menteri Agama periode 2002-2004.
Dana itu merupakan akumulasi dana taktis uang lelah, uang transport, uang honor, insentif, dan tunjangan lain di luar gajinya sebagai Menteri Agama. Ia membenarkan pernyataan jaksa penuntut umum tentang dana Rp 4,5 miliar itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/1/2006).
Said Agil mengaku tidak ingat besarnya dana taktis dan tunjangan lain yang diterimanya setiap bulan. "Yang resmi saya mendapat Rp 10 juta dari BPIH dan Rp 15 juta dari Ketua Badan Pengelola DAU setiap bulan di luar gaji sebesar Rp 19,9 juta dari Sekretariat Negara," ujar Said.
Namun, dia menyatakan, semua uang yang diterimanya telah sesuai prosedur kepegawaian. "Uang lelah, insentif honor, transport, uang rapat, uang lembur, dan lain-lain masuk komponen tidak langsung operasional pusat belanja pegawai. Semua itu masuk komponen BPIH," kata Said.
Dia menegaskan tidak menumpuk harta selama menjadi menteri. Saat ini kata dia, dana di rekeningnya hanya Rp 56 juta. Said juga mengatakan, pengelolaan DAU selalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/1999 tentang Ibadah Haji.
Tapi undang-undang itu, menurut Said, tidak dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), melainkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/2001 tentang pengelolaan DAU dan BPIH. "Keppres itu mengizinkan Menteri Agama menetapkan kebijakan," kata Said.
Vonis Said Agil
Akhirnya, pada Selasa 7 Februari 2006 atau 20 tahun lalu, Said Agil Husein Al Munawar oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat diputus bersalah. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menjatuhkan putusan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Said Agil diwajibkan memebayar uang penganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Said Agil 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis menjawab dua pertanyaan dalam pembelaan Said Agil. Pertama, mempertanyakan kewenangan pengadilan menilai kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) itu bertentangan dengan UU dan Keputusan Presiden (Keppres).
Kedua, tentang pertanggungjawaban seorang Menteri. Menurut Said Agil masalah pertanggungjawaban penyelengaraan haji telah dilaporkan ke Presiden. Dan menurut Said Agil, Presiden tidak pernah mempermasalahkannya.
Menurut Majelis, JPU dalam dakwaannya tidak mempermasalahkan KMA. Melainkan perbuatan materiil dari Said Agil dalam penggunaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan rekening lain di luar DAU.
Selanjutnya, meski Said Agil diberi kewenangan untuk mengelola BPIH dan DAU serta sudah mempertanggungjawabkannya ke presiden, Majelis menganggap laporan tersebut sifatnya global. Sehingga tidak dapat diketahui adanya penyimpangan. Sehingga pertanggungjawaban tersebut oleh majelis dianggap bersifat administratif.
Majelis menambahkan, menurut Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat negara harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang. Jika melewatinya maka dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Terkait perbuatan Said Agil, maka menyalahi UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan Keppres yang dibuat setiap musim haji.
Di samping itu, fakta persidangan membuktikan pengeluaran yang ada bukan hanya untuk penyelenggaraan haji sesuai hasil rapat dengan Komisi VI DPR tetapi juga komponen lain yang mendasarkan pada KMA, disposisi dan perintah lisan Direktur Jendral BPIH. Namun, Said Aqil menolak menerima vonis tersebut.
Kasus Suryadharma Ali
Setelah Said Agil, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali pernah terjerat kasus korupsi dana haji. Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Dia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma disebut menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Suryadharma pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Dalam dakwaannya, Suryadharma disebut-sebu mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Selain itu, dia memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir dan sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi Menag, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
Suryadharma juga menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. DOM dipakai pula untuk membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan untuk berlibur ke Singapura sebesar Rp 95.375.830.
Vonis Suryadharma Ali
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi Suryadharma dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, Suryadharma diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suryadharma dihukum 11 tahun penjara.
Suryadharma tak terima dengan vonis hakim. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada 2 Juni 2016, PT DKI menolak permohonan banding tersebut. Hukuman Suryadharma justru ditambah 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) meski masa hukumannya belum genap 10 tahun. Dia dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Kasus Yaqut
KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Sehari setelahnya tepatnya pada Kamis (12/3), KPK menahan Yaqut usai diperiksa sebagai tersangka.
Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).