Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel haji yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tambahan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap para saksi akan dimulai pada pekan ini.
“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, terdapat lima biro travel haji yang akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pertama, UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, kedua KCP selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, ketiga AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra, keempat AFN selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, kelima EM selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi,” ungkap Budi.
Advertisement
Dua Tersangka Baru dari Sektor Travel
Pemeriksaan maraton ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor biro travel haji.
Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026.
Namun, satu dari dua tersangka tersebut saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi, yakni Asrul Azis.
Meski demikian, KPK memastikan keberadaan salah satu tersangka di luar negeri tidak akan menghambat proses penyidikan dan perkara akan tetap berjalan.
Advertisement
Total Empat Tersangka
Selain dua tersangka dari sektor biro travel, KPK sebelumnya juga telah lebih dulu menetapkan dua tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Gus Alex.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini kini berjumlah empat orang.