Ustaz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah bergulir.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Ustaz Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (© 2025 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah bergulir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut yang berlangsung pada hari ini.

"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Budi kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan, pemanggilan kembali Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro travel atau PIHK yang diduga terkait praktik pengisian dan jual beli kuota haji.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas Budi.

KPK meyakini Khalid akan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," Budi menandasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum asosiasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 18, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Khalid Basalamah telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni pada Juni dan September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai klarifikasi terkait pengetahuannya mengenai kuota haji khusus pada periode 2023–2024.

Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kini, dengan telah ditetapkannya empat tersangka, penyidik kembali mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat.

Rekomendasi