Usai Khalid Basalamah, KPK Periksa Dua Bos Travel Haji dan Umrah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih Jakarta namun statusnya masih dalam konfirmasi apakah hadir hari ini atau meminta penjadwalan ulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satunya dengan menjadwalkan pemanggilan sejumlah bos travel haji sebagai saksi secara maraton.
Pemeriksaan sejumlah bos travel haji itu usai pekan kemarin, Khalid Basalamah diketahui memiliki travel haji bernama PT Zahra selaku pihak ikut dalam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ada dua orang bos dijadwalkan pemangilannya untuk diperiksa hari ini. Mereka adalah Asep dan Mumud, keduanya berasal dari dua travel yang berbeda.
“KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (27/4).
Jumlah Tersangka
Sebagai informasi, keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih Jakarta namun statusnya masih dalam konfirmasi apakah hadir hari ini atau meminta penjadwalan ulang.
Dalam kasus korupsi tambahan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.
Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.