Kasus Kuota Haji, KPK Beberkan Peran Tersangka dan Dugaan Suap
KPK mengidentifikasi dua tersangka baru dalam kasus kuota haji, yang diduga terlibat pengaturan pembagian kuota serta memberikan uang kepada pejabat terkait.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024, yaitu Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR). Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, kedua tersangka diduga terlibat aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asep menjelaskan, "Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 30 Maret 2026. Ia juga menyebutkan bahwa ISM dan ASR, bersama Fuad Hasan Masuhur (FHM), diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen.
Permintaan tersebut berujung pada perubahan skema pembagian kuota, yang kini menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Selanjutnya, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, sehingga memperoleh kuota, termasuk skema percepatan keberangkatan," ungkap Asep.
Dugaan Adanya Aliran Dana ke Direktorat Jenderal Haji
KPK telah mengungkap adanya dugaan aliran dana terkait kasus ini. ISM diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, dan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 serta 16.000 riyal Saudi. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraih keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Selain itu, tersangka ASR juga diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz dalam jumlah USD 406.000. "Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar," ungkap Asep.
Tersangka Empat Orang
KPK mencurigai bahwa penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman adalah cerminan dari kebijakan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat ia menjabat sebagai Menteri Agama. Dugaan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara para tersangka dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam jabatan tersebut.
Dengan ditetapkannya dua orang tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini kini berjumlah empat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penambahan tersangka ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Hal ini menegaskan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.