Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Hari ini
Juru Bicara KPK, Budi Pasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Muhadjir saat pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji periode 2023–2024. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Pasetyo, mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan posisi Muhadjir saat pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasistasnya sebagai mantan menteri agama ad interim 2022," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pernah Gantikan Yaqut saat Musim Haji
Muhadjir Effendy diketahui saat ini menjabat sebagai staf khusus presiden bidang haji. Namun, pada 2022 lalu, ia sempat dipercaya mengisi posisi Menteri Agama ad interim menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menunaikan ibadah haji.
Ketika itu, Muhadjir masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kementerian Agama tetap berjalan selama Yaqut berada di Tanah Suci.
Empat Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.