KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat (24/1) sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada jurnalis di Jakarta. Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang, kata Budi.
Kasus ini telah menyebabkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK meyakini Dito Ariotedjo akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Pemanggilan ini dijadwalkan pada Jumat (24/1) sebagai saksi kunci dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. KPK meyakini bahwa Dito Ariotedjo akan hadir memenuhi panggilan tersebut karena keterangan saksi sangat penting.
Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Agama terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menuntaskan kasus ini.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Sebelumnya
KPK telah memulai penyidikan kasus kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan potensi kerugian negara yang besar.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kejanggalan Kuota Haji Menurut Pansus DPR
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan tersebut terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sumber: AntaraNews