KPK Jelaskan Alasan Pemeriksaan Arie Ariotedjo, Ayah Mantan Menpora dan Juga Mantan Dirut Antam
Hari ini, Arie dipanggil untuk diperiksa, yang merupakan pemanggilan kedua setelah KPK juga memanggilnya minggu lalu untuk pemeriksaan serupa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai pemanggilan Arie Prabowo Ariotedjo pada Selasa, 14 Oktober 2025. Arie Ariotedjo adalah ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Arie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk. pada periode 31 Maret 2015 hingga 2 Mei 2017.
Namun, Budi menekankan bahwa pemanggilan Arie bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Arie pada minggu lalu.
"Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. pada periode Mei 2017 hingga Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober lalu," jelas Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan pekan lalu, penyidik mendalami berbagai aspek terkait, termasuk proses kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Diketahui bahwa kerja sama tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Budi menambahkan, "Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar." Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan upaya KPK untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara.
KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 100 miliar
Kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 100 miliar, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar pada tanggal 4 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Siman Bahar (SB), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di sisi lain, pada tahun 2023, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, telah melalui proses hukum. Tindakannya diduga telah memperkaya Siman Bahar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100.796.544.104,35. Dodi telah dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.