Kasus Korupsi PT Antam, KPK Periksa Ayah Eks Menpora Arie Ariotedjo
Arie Prabowo Ariotedjo bukanlah kali ini saja diperiksa oleh KPK. Pada tanggal 7 Oktober 2025, ia juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Arie Prabowo Ariotedjo, yang merupakan ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa Arie akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan posisinya sebagai Direktur Operasi PT Antam, Tbk. yang menjabat dari 31 Maret 2015 hingga 2 Mei 2017.
"Saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ungkap Budi saat dihubungi pada Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan ini bukanlah yang pertama bagi Arie Prabowo Ariotedjo, karena sebelumnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dia juga telah diperiksa dalam kasus yang sama. Selain Arie, KPK juga memanggil Agus Zamam Jamaluddin, yang menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. dari tahun 2007 hingga 2018.
Lebih lanjut, KPK juga memanggil Ariyanti Budi Santoso, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. pada periode 2 Mei 2017 hingga 19 Desember 2019, serta Garum Rachmanti, yang menjabat sebagai Pegawai BUMN dan Business Management Lead Specialist di PT Aneka Tambang, Tbk. dan pernah menjabat sebagai Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. pada tahun 2017.
Negara Diperkirakan Rugi Rp 100 miliar
KPK sedang menyelidiki kolaborasi antara PT Antam dan perusahaan pengolahan logam anoda, yaitu PT Loco Montrado. Kerja sama ini berlangsung pada tahun 2017. Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 100.796.544.104,35, atau setara dengan Rp 100,8 miliar.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar, yang diduga merupakan hasil dari tindakan korupsi, serta beberapa dokumen terkait kerja sama dan audit internal.