Terungkap! Hanya 3 Gram Emas dari 1 Kg Anode Logam, Modus Korupsi Anode Logam Antam Rugikan Negara Rp100 Miliar
KPK mengungkap modus dugaan korupsi dalam kasus pengolahan anode logam Antam, di mana 1 kg anode hanya menghasilkan 3 gram emas, merugikan negara Rp100 miliar. Siapa dalangnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar modus operandi dugaan korupsi yang terjadi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Persero dan PT Loco Montrado (LCM) pada tahun 2017. Pengungkapan ini dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober.
Modus yang terkuak sangat merugikan negara, di mana setiap satu kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM hanya ditukar dengan sekitar tiga gram emas. Padahal, seharusnya proses pengolahan tersebut menghasilkan emas dan juga perak, namun dalam praktiknya hanya emas yang dilaporkan sebagai hasil.
Akibat skema pengolahan yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur ini, KPK menduga negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, memicu penyelidikan lebih lanjut dan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka.
Modus Operandi Korupsi Anode Logam yang Merugikan Negara
KPK menjelaskan secara rinci bagaimana modus dugaan korupsi ini beroperasi, yang menjadi inti dari kasus pengolahan anode logam Antam. Menurut Budi Prasetyo, dalam setiap kilogram anode logam yang diserahkan untuk diolah oleh PT Loco Montrado, hanya ada sekitar tiga gram emas yang dihasilkan sebagai imbal balik.
Kejanggalan utama terletak pada ketiadaan hasil perak dari proses pengolahan tersebut. "Padahal, dalam setiap pengolahan kilogram anode logam seharusnya menghasilkan emas dan perak," ujar Budi. Ia menambahkan, "Akan tetapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini output-nya tidak ada peraknya. Jadi, hanya emas sekitar 3 gram."
Disparitas antara hasil yang seharusnya dan hasil yang diterima inilah yang mengindikasikan adanya praktik koruptif. Akibat modus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp100,7 miliar, sebuah jumlah yang signifikan dan membutuhkan pertanggungjawaban hukum.
Jejak Hukum dan Penetapan Tersangka dalam Kasus Antam
Kasus dugaan korupsi pengolahan anode logam ini telah menyeret beberapa nama ke meja hijau. Salah satunya adalah Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, yang telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya.
Selain Dody, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Namun, Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, sehingga status tersangkanya dibatalkan.
Meskipun demikian, KPK tidak menyerah dan kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama, mengacu pada bukti-bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.
Pengembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. KPK mengumumkan pada 14 Oktober 2025 bahwa perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap entitas bisnis yang terlibat dalam praktik korupsi.
Sumber: AntaraNews