Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
kejaksaan agung![Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/29/1716993828683-t5pm8.jpeg)
Kasus ini menjadi pengungkapan skandal korupsi baru oleh Kejagung
![Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/29/1716993730176-gk3wa.jpeg)
Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas
PT Antam Tbk kembali tersandung masalah. Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada periode 2010-2021 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini menjadi pengungkapan skandal korupsi baru oleh Kejagung terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
- Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
- Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
- Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
- Kejagung Blak-blakan Alasan Kasus Korupsi Emas 109 Ton Antam Sejak 2010 Baru Terungkap
- Kisah Pilu Ida Kehilangan Anak Semata Wayang Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
"Ini kasus yang berbeda ini terkait dengan kasus tata niaga komoditi emas," kata Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Perbedaan kasus yang dimaksud dengan kasus atas tersangka Budi Said pengusaha properti yang dijuluki Crazy Rich Surabaya dalam dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Dari penanganan perkara ini kita temukan ternyata ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum - oknum PT Antam oleh para general manager. Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said,” kata Kuntadi.
merdeka.com
Keenam tersangka para General Manager yakni; inisial TK periode 2010-201; HN periode 2011-2013; DM periode 2013-2017; AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
“Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021,” tuturnya.
Kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucapnya.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambung dia.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujarnya.
merdeka.com
Atas kasus ini tersangka HN, MA dan ID pun dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dua tersangka yang lain tidak dilakukan penahanan karena DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Sementara, para tersangka telah dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.