Rafael Alun Trisambodo
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Ombudsman Buka Suara Tanggapi Penangkapan Ketua Hery Susanto Terkait Dugaan Korupsi
-
Kronologi Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
-
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Baru Sepekan Menjabat Ditangkap Kejagung
-
Duduk Perkara Ketua Ombudsman Terseret Kasus Hukum dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Baru Menjabat Beberapa Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Berita Utama Lainnya
-
rafael alun Kilas Balik Kasus Rafael Alun: Dari Sang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, Sampai Dituntut 14 Tahun Penjara
-
liputan6.com Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
-
-
-
rafael alun trisambodo Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
-
-
-
-
-
berita foto FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.
Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Mario juga tak lupa meminta maaf kepada terdakwa Shane Lukas yang terseret dalam perkara ini.
Mario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.