KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Liputan6.com/Angga Yuniar (©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang itu hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip wartawan, Sabtu (7/9).

Puluhan miliar yang disetorkan ke negara mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar.

"Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” ucap Tessa.

KPK terus berkoordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado untuk melakukan penilaian sejumlah barang rampasan negara dari perkara Rafael Alun.

Seperti diketahui, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ayah Mario Dandy itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519 subsider 1 bulan penjara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Tessa.

Putusan itu dijatuhkan Hakim, lantaran Rafael yang terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Alhasil upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak oleh majelis hakim.

Rekomendasi