FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Faizal Fanani
Oleh Faizal Fanani - Reporter
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor (Merdeka.com)

Dalam sidang ini hakim mengungkapkan alasan menunda sidang putusan untuk Rafael Alun.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (4/1/2024). Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis kepada terdakwa.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024.

Penundaan ini bukan tanpa alasan, dalam sidang itu Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan alasannya.

Penundaan ini bukan tanpa alasan, dalam sidang itu Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan alasannya.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ia mengatakan bahwa berkas putusan belum lengkap, sehingga dibutuhkan waktu tambahan untuk merampungkannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Seperti diketahui Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU dengan jumlah total mencapai Rp100,8 miliar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137.

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Reaksi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang menutup wajahnya dengan buku yang dia bawa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Rekomendasi