Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X

Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.

Astuti Ramadhani
Oleh Astuti Ramadhani - Reporter
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X (Merdeka.com)

Nama Rafael Alun Trisambodo tentu tak asing di telinga kita. Tentu saja, ia adalah sosok ayah dari Mario Dandy yang dulu sempat melakukan penganiayaan pada David Ozora awal 2023 lalu. Hal ini bahkan menyebabkan korban mengalami koma selama 38 hari.

Selain itu, kasus ini juga menyebabkan ayahnya, Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II dipecat dengan tidak hormat.

Belum lama ini, nama Rafael Alun kembali trending di X dengan isu korupsi yang melibatkan artis. Namun berita ini disebut hoaks. Berikut profil Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo , S.E., M.Si. lahir di Yogyakarta, 11 Agustus 1967. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Universitas Padjajaran, dan Universitas Indonesia. Diketahui, ayahnya adalah seorang dokter dan ibunya seorang ibu rumah tangga.

Rafael Alun Trisambodo , S.E., M.Si. lahir di Yogyakarta, 11 Agustus 1967. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Universitas Padjajaran, dan Universitas Indonesia. Diketahui, ayahnya adalah seorang dokter dan ibunya seorang ibu rumah tangg
© 2024 merdeka.com

Karier

Lulus dari kampus-kampus ternama di Indonesia, karier Rafael Alun pun sangat baik. Sebelumnya, ia merupakan aparatur sipil negara yang bekerja sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Instagram

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Namun karena kasus penganiayaan yang melibatkan putranya, Mario Dandy sebagai tersangka, membuat kariernya hancur. Ia pun dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya.

Dok. Istimewa
© 2024 merdeka.com

Divonis 14 Tahun Penjara

Ia juga diselidiki KPK dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 14 tahun karena menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan menyamarkan hasil korupsi.

Rekomendasi