VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar (Merdeka.com)

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani putusan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1).

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara, dipotong masa tahanan serta denda Rp500 juta. Rafael terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Rekomendasi