KPK Mendesak Aturan Pembatasan Uang Tunai Pemilu untuk Cegah Politik Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya regulasi pembatasan uang tunai pemilu guna meminimalisir praktik politik uang yang kerap terjadi dalam demokrasi elektoral.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan perlunya aturan ketat mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Sabtu, 25 April. Lembaga antirasuah tersebut menyoroti dominannya transaksi tunai yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, kondisi penggunaan uang tunai yang masih sangat dominan ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara) atau politik uang. Praktik tersebut telah menjadi persoalan klasik yang terus menghantui pelaksanaan demokrasi elektoral di Tanah Air. Oleh karena itu, regulasi yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemilu yang bersih.
Pandangan KPK ini didasarkan pada hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber berbeda. Kajian komprehensif tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi korupsi dan merumuskan langkah-langkah perbaikan demi integritas proses demokrasi.
Kajian KPK Ungkap Potensi Politik Uang
KPK memandang serius isu pembatasan uang tunai pemilu setelah melakukan kajian mendalam terkait pencegahan korupsi. Kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik parlemen dan non-parlemen, penyelenggara pemilihan umum, serta pakar dan pengamat elektoral. Akademisi juga turut memberikan masukan berharga dalam proses analisis ini.
Direktorat Monitoring KPK sebelumnya telah melaksanakan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu pada tahun 2025. Hasil kajian tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mengusulkan berbagai perbaikan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi terjadinya praktik korupsi yang merugikan integritas pemilu.
Vote buying atau pembelian suara adalah praktik di mana partai politik atau kandidat memberikan uang atau sumber daya kepada pemilih dengan harapan pemilih akan memilih aktor yang memberikan imbalan tersebut. Praktik ini seringkali terjadi melalui transaksi tunai yang sulit dilacak. Dengan adanya pembatasan, diharapkan transparansi dalam pembiayaan kampanye dapat meningkat, membatasi ruang gerak pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Lima Poin Perbaikan untuk Pemilu Berintegritas
Usai merampungkan kajiannya, KPK mengusulkan lima poin perbaikan krusial untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berintegritas. Poin pertama adalah penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi dan transparansi proses. Pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak juga menjadi kunci, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Poin kedua menyangkut penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan. KPK juga mendorong penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon, demi memastikan kandidat terpilih berdasarkan meritokrasi. Ini penting untuk mencegah praktik jual beli jabatan.
Reformasi pembiayaan kampanye menjadi poin ketiga, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye. Yang terpenting, poin ini secara spesifik menekankan perlunya pembatasan penggunaan uang tunai. Pembatasan ini diharapkan dapat menekan praktik politik uang secara signifikan.
Poin keempat adalah penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan mengurangi potensi kecurangan manual. Terakhir, KPK mengusulkan penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
Sumber: AntaraNews