Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK yang telah berjalan sejak Agustus 2025.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Dito Ariotedjo membantah keberadaannya di rumah pemilik biro travel haji PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. Dito menjelaskan bahwa saat penggeledahan berlangsung, hanya istrinya yang berada di lokasi, merujuk pada kultur keluarga keturunan Timur Tengah yang lazim tinggal bersama dalam satu rumah besar.
KPK sendiri tengah mendalami kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini, dengan fokus pada penentuan kuota haji yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini telah menyeret beberapa nama penting, termasuk mantan Menteri Agama dan pemilik biro perjalanan haji, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Advertisement
Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa tim penyidik KPK hanya mengajukan satu pertanyaan kepadanya terkait kasus korupsi kuota haji. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan apakah Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan ayah mertuanya, pernah membahas perihal kuota haji dalam kasus yang sedang diselidiki.
"Ditanya saja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok. Ya, cuman sekali, ada satu pertanyaan doang, pernah membahas atau tidak," ungkap Dito. Keterangan ini memperjelas posisi Dito yang hadir sebagai saksi untuk memberikan informasi mengenai relasinya dengan salah satu pihak terkait dalam kasus tersebut.
Kehadiran Dito sebagai saksi menjadi penting mengingat posisinya sebagai mantan pejabat publik dan kedekatannya dengan Fuad Hasan Masyhur. Pernyataan Dito ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang bagi KPK dalam menelusuri aliran informasi atau potensi keterlibatan dalam penentuan kuota haji yang bermasalah.
Advertisement
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah awal, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus pada era Qoumas; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan penetapan dua dari tiga nama yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji ini.
Advertisement
Advertisement
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan serius dari Pansus Hak Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pansus sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews