Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Kuota Tambahan Haji 2024
Meski dipanggil sebagai saksi, Dito mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024.
Berdasarkan surat panggilan yang diterimanya, Dito menyebut dirinya dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada awak media di lokasi, Jumat (23/1/2026).
Ngaku Tak Tahu Rinci Kasus Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji Tahun 2024
Meski dipanggil sebagai saksi, Dito mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara kasus tersebut. Ia menduga kehadirannya berkaitan dengan pengalamannya mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi saat masih menjabat sebagai Menpora.
“Mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” jelas Dito.
Dito juga menegaskan tidak melakukan persiapan khusus sebelum memenuhi panggilan penyidik. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.
“Tidak ada persiapan, ya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” Dito menandasi.
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagian dan pengelolaan kuota tambahan haji, termasuk dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan serta pengaturan alokasi kuota yang tidak sesuai ketentuan. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan calon jemaah haji.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk memeriksa para saksi dari unsur pejabat kementerian maupun pihak yang pernah terlibat dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada periode tersebut.