Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024, menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatannya.
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/1) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kedatangan Dito Ariotedjo adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023-2024. Dito tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.52 WIB.
Dito Ariotedjo menyatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan tersangka Gus Yaqut, yang merujuk pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan satu nama lainnya. Ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan warga negara Indonesia terhadap hukum yang berlaku. Dito juga berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan publik sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus pada era Qoumas.
Pemeriksaan Dito Ariotedjo dan Kepatuhan Hukum
Mantan Menpora Dito Ariotedjo hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kedatangannya pada Jumat (23/1) siang menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dito menyatakan bahwa ia datang tanpa persiapan khusus, menunjukkan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada awak media di Gedung KPK. Ia menambahkan, “Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir.” Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Dito Ariotedjo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan atau hasil dari pemeriksaannya kepada publik setelah proses tersebut selesai. Sikap terbuka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran dan pengetahuannya dalam kasus yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kronologi dan Tersangka Kasus Kuota Haji
Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh KPK telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat ke permukaan dengan dugaan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala serius dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota haji.
Sorotan Pansus DPR RI Terhadap Kejanggalan Kuota Haji
Selain penanganan oleh KPK, kasus penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Temuan ini menambah daftar permasalahan yang harus diurai terkait tata kelola haji di Indonesia.
Poin utama yang disorot oleh Pansus adalah terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pembagian kuota tersebut dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar bagi Pansus untuk menyuarakan adanya dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji.
Sumber: AntaraNews