KPK Tangani 1.880 Kasus Korupsi Selama 22 Tahun, Mayoritas Pelaku Laki-Laki
KPK mencatat telah menangani 1.880 perkara korupsi sejak berdiri pada 2004. Mayoritas pelaku merupakan laki-laki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menangani 1.880 perkara korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2004 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mayoritas pelaku korupsi yang diproses KPK merupakan laki-laki.
“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160-nya, itu perempuan,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (22/5/2026).
Lima Sektor Jadi Fokus Penindakan
Asep menjelaskan, terdapat lima sektor utama yang menjadi fokus penanganan perkara korupsi di KPK.
Kelima sektor tersebut meliputi bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.
Dia mencontohkan sektor pelayanan publik dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara pada sektor sumber daya alam, KPK menangani sejumlah kasus di wilayah Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya (sektor) politik, nah ini penyuapan yang kemudian ini area hukum,” ungkapnya.
KPK Soroti Peran Masyarakat
Asep menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum tanpa dukungan masyarakat.
Menurut dia, kerja penindakan KPK selama ini juga didukung oleh partisipasi publik dalam memberikan informasi maupun pengawasan.
“Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat,” ujarnya.