FOTO: TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ballpress Ilegal di Perairan Sumut
Aparat gabungan mengamankan dua kapal pengangkut ballpress ilegal di perairan Sumatera Utara.
Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Koarmada I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menindak dua kapal pengangkut ballpress ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara, Rabu (20/5).
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 400 ballpress pada KM Karimah serta 99 karung ballpress pakaian bekas di KM Restu. Muatan tersebut diduga masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress yang diamankan. Sementara itu, nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan sekitar Rp800 juta. Total aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindak penyelundupan barang impor. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat memperkuat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal.
Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan. Hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak K9 oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap KM Restu menunjukkan hasil negatif narkotika, psikotropika, dan prekursor.