TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL Dumai bersama Satgas Gabungan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau di perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus bermula dari kegiatan observasi dan pemantauan yang dilakukan Tim Satgas Operasi Intelijen Maritim Koarmada I bersama personel Patkamla Lanal Dumai di perairan Selat Panjang. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendeteksi kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga membawa muatan arang bakau hasil penebangan ilegal.
Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan pada pukul 17.36 WIB. Selanjutnya kapal dikawal menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh di Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal tersebut mengangkut sekitar 200 ton arang bakau yang diduga berasal dari aktivitas penebangan mangrove secara ilegal. Dugaan pelanggaran mengarah pada ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar