Ini Jalur Tikus Penyelundupan Pakaian Ilegal, Begini Modusnya
Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menduga penyelundupan produk garmen atau pakaian ilegal baru-baru ini ditindak bisa masuk melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus di Pantai Timur Sumatra.
Menyusul penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung pada 3 Desember 2025 silam.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengutarakan, Bea Cukai memperkirakan bahwa barang terlarang itu masuk lewat Pantai Timur Sumatra yang dikenal rawan penyelundupan.
"Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatra," ujar Djaka di kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12).
Ke depan, Ditjen Bea Cukai bakal melakukan pengawasan ketat di sepanjang pesisir timur Sumatra. Meliputi Belawan, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
"Ini akan kami awasi dengan ketat, karena di perairan Sumatra ataupun pesisir Timur Sumatra kita ada pangkalan utama operasi yaitu yang mempunyai beberapa kapal yang seringkali kita melakukan patroli," tegas Djaka.
Modus Jaring Terputus
Lebih lanjut, Djaka mengendus adanya modus jaring terputus dari penyelundupan pakaian ilegal tersebut. Membuat Ditjen Bea Cukai perlu melaksanakan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan.
Lewat modus jaring terputus ini, sopir truk pengirim barang hanya mendapat tugas untuk mengantar produk ilegal dari tempat kedatangan menuju lokasi tujuan, tanpa mengetahui siapa importir pemesannya.
"Karena modus yang digunakan adalah merupakan jaring terputus, bahwa sopir hanya menerima pesan melalui handphone dengan dua kendaraan sudah terisi dengan muatan full. Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Penindakan di Lampung
Adapun pada 3 Desember 2025 silam, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.