DPR Usulkan Anggaran 1.000 Bioskop Desa di APBN 2027, Dorong Industri Film Daerah
Anggota DPR RI mengusulkan alokasi dana APBN 2027 untuk 1.000 Bioskop Desa, bertujuan menghidupkan kembali rumah produksi kecil dan potensi film daerah yang selama ini kesulitan akses tayang. Inisiatif ini diharapkan dapat memajukan perfilman nasional sec
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawati, mengusulkan alokasi dana khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Usulan ini bertujuan untuk mendirikan 1.000 layar Bioskop Desa di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong perkembangan usaha rumah produksi di daerah yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama Komisi VII DPR RI. Rapat ini berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei. Rahmawati menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk sektor perfilman di tingkat lokal.
Rahmawati juga menyarankan agar pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi rumah produksi kecil dan daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keberlangsungan dan pertumbuhan industri film di luar kota-kota besar. Dengan adanya Bioskop Desa, diharapkan film-film lokal dapat menjangkau audiens yang lebih luas.
Mendorong Industri Film Daerah Melalui Bioskop Desa
Pengalokasian anggaran untuk 1.000 Bioskop Desa merupakan strategi untuk menghidupkan kembali rumah produksi kecil di daerah. Selama ini, rumah produksi tersebut kerap kesulitan mengembangkan usaha karena terbatasnya akses penayangan film. Jaringan bioskop yang ada cenderung terpusat di kota-kota besar, menyulitkan film daerah untuk bersaing.
Rahmawati menyatakan, "Mungkin lintas mitra mungkin siapkan insentif fiskal untuk PH-PH kecil dan daerah dan alokasikan anggaran 1.000 layar bioskop desa atau dari APBN 2027. Ini saran biar PH kecil itu bisa hidup." Usulan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan infrastruktur penayangan yang lebih merata.
Keterbatasan akses tayang ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi rumah produksi, tetapi juga berpotensi membatasi eksplorasi budaya daerah. Film-film yang mengangkat potensi dan kekayaan budaya lokal seringkali tidak mendapatkan kesempatan untuk ditayangkan. Kehadiran Bioskop Desa diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan ini.
Tantangan Akses dan Saran Diskusi untuk Rumah Produksi
Meskipun ada usulan positif, tantangan akses bagi rumah produksi kecil masih menjadi perhatian. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Nasdem, Rico Sia, menyarankan agar pengelola rumah produksi berdiskusi langsung dengan pemangku kepentingan, termasuk pengelola bioskop. Diskusi pra-produksi dapat membantu menyelaraskan harapan dan kebutuhan kedua belah pihak.
Rico Sia menambahkan, "Coba deh duduk diskusi dengan para exhibitor sebelum kita bikin film, menyampaikan gagasan kita, memberitahukan apa yang kita mau buat, minta masukan dari dia." Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat membuka jalan bagi film-film daerah untuk tayang. Dengan demikian, rumah produksi dapat memahami preferensi pasar dan exhibitor sejak awal proses kreatif.
Namun, perwakilan dari Black & White Pictures menanggapi bahwa pengelola bioskop belum sepenuhnya membuka akses diskusi bagi rumah produksi kecil. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi yang perlu dijembatani. Upaya lebih lanjut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perfilman yang lebih inklusif dan adil bagi semua pelaku industri.
Revisi Undang-Undang Perfilman Demi Kemajuan Industri
Selain usulan anggaran dan insentif, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wisastho, mengusulkan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Revisi ini dianggap perlu untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi industri perfilman yang terus berkembang. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perfilman modern.
Andhika Satya Wisastho menjelaskan, "Saya kira kondisi di 2009 dan di 2026 ini sudah amat sangat berbeda tentang Perfilman di Indonesia." Perubahan teknologi, pola konsumsi media, dan model bisnis perfilman menuntut adanya kerangka hukum yang lebih adaptif. Revisi undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan industri.
Usulan revisi ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendukung kemajuan perfilman nasional secara holistik. Dengan regulasi yang diperbarui, diharapkan industri film Indonesia dapat bersaing di kancah global. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, mulai dari rumah produksi hingga exhibitor.
Sumber: AntaraNews