DPR Soroti Monopoli dan Pembajakan Film Nasional: Ancaman Serius Industri Kreatif

Industri film nasional terancam oleh praktik monopoli distribusi dan pembajakan digital masif. DPR RI mendesak regulasi tegas untuk mengatasi Monopoli dan Pembajakan Film Nasional demi keberlangsungan ekonomi kreatif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR Soroti Monopoli dan Pembajakan Film Nasional: Ancaman Serius Industri Kreatif
Industri film nasional terancam oleh praktik monopoli distribusi dan pembajakan digital masif. DPR RI mendesak regulasi tegas untuk mengatasi Monopoli dan Pembajakan Film Nasional demi keberlangsungan ekonomi kreatif. (AntaraNews)

Industri perfilman nasional saat ini menghadapi tantangan serius yang mengancam keberlanjutan dan potensi ekonominya. Dua masalah utama yang menjadi sorotan adalah monopoli dalam distribusi dan pembajakan digital yang merajalela. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan dan inovasi dalam ekosistem perfilman Indonesia.

Praktik monopoli membuat Production House (PH) kecil kesulitan mendapatkan akses layar bioskop, padahal investasi di sektor ini mencapai triliunan rupiah. Sementara itu, pembajakan digital menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar, diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Situasi ini menciptakan ketidakadilan dan merugikan para pelaku industri kreatif.

Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah mengadakan rapat kerja pada 08 November di Jakarta untuk membahas isu krusial ini. Mereka berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna merumuskan solusi konkret dan kebijakan korektif. Tujuannya adalah membebaskan industri film nasional dari belenggu monopoli dan pembajakan.

Monopoli dalam distribusi film menjadi penghalang utama bagi pertumbuhan industri perfilman nasional yang sehat. Data menunjukkan investasi bioskop mencapai Rp14 triliun, namun rasio layar sangat terbatas, hanya 0,76 per 100 ribu penduduk. Keterbatasan fisik ini diperparah oleh dugaan integrasi vertikal antara pemilik Production House, importir film, dan pengelola bioskop. Praktik ini menyebabkan PH lain kesulitan mendapatkan slot tayang yang adil.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, secara terbuka menyebut praktik integrasi vertikal ini tidak sehat untuk industri. Pemilik layar cenderung memprioritaskan film-filmnya sendiri, memaksa PH lain gagal tayang atau menunda jadwal rilis. Kondisi ini membuat industri film nasional terbelenggu oleh sistem distribusi yang tertutup dan tidak adil. Oleh karena itu, intervensi struktural melalui regulasi menjadi sangat mendesak untuk mengatasi masalah monopoli.

Solusi yang diusulkan Komisi VII adalah mendesak Kemenekraf merumuskan kebijakan yang mencegah monopoli distribusi film. Kebijakan ini harus memastikan semua Production House memiliki kesempatan yang adil untuk menayangkan karyanya. Evaluasi regulasi yang ada dan penerapan prinsip disentangling ownership secara bertahap menjadi krusial. Panja DPR harus mengkaji kemungkinan regulasi yang memaksa jaringan bioskop memiliki unit bisnis distribusi terpisah dan independen.

Jika pemisahan total kepemilikan tidak memungkinkan dalam jangka pendek, penetapan kuota penayangan film nasional yang terfragmentasi wajib diterapkan. Kuota ini harus dialokasikan oleh lembaga independen, dengan mempertimbangkan kualitas dan keberagaman budaya, bukan kepemilikan. Kemenekraf juga berinisiatif mengembangkan bioskop alternatif dan memfasilitasi PH baru, didukung Access to Funding yang mudah dijangkau di daerah.

Selain monopoli, pembajakan digital merupakan ancaman serius yang menyebabkan kerugian finansial besar bagi industri film nasional. Asosiasi Video Streaming Indonesia (AViSI) melaporkan kerugian mencapai Rp25-30 triliun akibat pembajakan. Fenomena ini telah bergeser dari format fisik ke platform daring masif seperti Telegram, Snack, dan TikTok, di mana pengguna ilegal melebihi pengguna legal hingga 2,29 kali. Pembajakan melemahkan investasi dan mengurangi pendapatan negara.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan perlunya solusi permanen dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga serta aparat hukum. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti-pembajakan menjadi prioritas. Satgas ini harus diisi oleh elemen Kemenekraf, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kepolisian, dengan fokus penindakan pada penyebar konten dan pemilik link ilegal, bukan hanya take down sementara. Keterlibatan Kementerian Keuangan juga penting untuk melacak kerugian PPN dan opportunity loss negara.

Selain penindakan, solusi konstruktif juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas film nasional dan melawan pembajakan. Pemerintah wajib mendukung program Upskilling and Reskilling Policy bagi kru film agar kualitas komersial film meningkat. Kualitas yang bersaing akan memicu demand pasar dan mengurangi daya tarik pembajakan. Peningkatan kualitas ini akan membuat masyarakat lebih termotivasi untuk memilih jalur legal.

Dari sisi penonton, perlu adanya insentif melalui koordinasi dengan penyedia layanan SVOD legal. Panja harus mendorong terciptanya paket langganan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan dilengkapi fitur keamanan digital rights management (DRM) terbaik. Dengan kualitas film yang bersaing, akses mudah, dan harga wajar di platform legal, masyarakat akan lebih memilih jalur legal karena apresiasi, bukan semata-mata karena takut.

Industri film adalah pilar strategis ekonomi kreatif Indonesia yang harus dilindungi. Panja DPR harus menjadi lokomotif perubahan, menuntut regulasi anti-monopoli yang tegas, penegakan hukum digital yang efektif melawan pembajakan di platform seperti Telegram dan TikTok, serta program peningkatan kualitas dan jangkauan. Hanya dengan kebijakan berani dan tanpa kompromi, "pesta" ilegal dan ketidakadilan dapat diakhiri, demi mewujudkan industri perfilman yang sehat, inklusif, dan berdaya saing global, sesuai visi Indonesia Emas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi