Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak upaya peredaran produk garmen atau pakaian ilegal melalui dua operasi penindakan dilakukan secara terpisah. Penindakan ini menyasar tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta pada Rabu (10/12), serta dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12).
"Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12).
Adapun di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bea Cukai menggagalkan pengiriman tiga kontainer. Dengan masing-masing dua kontainer berisi produk garmen ilegal serta satu kontainer berisi mesin, yang diangkut oleh KM Indah Costa yang diketahui tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
Dalam pemeriksaan terhadap manifest, diketahui KM Indah Costa mengangkut 44 kontainer, dengan 13 di antaranya bermuatan barang. Dari 13 kontainer tersebut, petugas menemukan tiga kontainer dengan pemberitahuan barang campuran dan sajadah yang diduga atau terindikasi berisi barang ilegal.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan pengawasan pembongkaran terhadap dua kontainer di gudang penerima di wilayah Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pengawasan menunjukan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan, melainkan dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat bekas impor ilegal, sedangkan satu kontainer lainnya memuat mesin. Atas temuan tersebut, petugas segera mengamankan kontainer ke kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang," tegas Djaka.
Satu pekan sebelumnya, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Sumatra. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yanditerima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai mengenai adanya pergerakan truk yang membawa ballpress diduga pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim P2 Bea Cukai yang turut mendapatkan dukungan dari personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Dalam proses pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua truk, masing-masing dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Advertisement
Djaka menegaskan, modus seperti ini telah berulang kali terjadi, terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. "Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya," sambung Djaka.
Dalam keterangan yang diberikan, kedua sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Sementara berdasarkan keterangan pada surat jalan yang di bawa oleh Sopir tersebut ditemukan bahwa barang berasal dari Medan.
Atas dua penindakan ini, Bea Cukai memastikan proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya menyasar pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
"Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan," pungkas Djaka.