KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Sita 3 Jeep Hardtop dan 1 Alphard
Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo (2020-2026) yang menjerat Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jawa Timur.
"Pada hari Senin, (18/5), tim menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik saudari CTR (swasta). Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)," kata Budi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Budi memastikan, selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Berikutnya, Budi menambahkan, pada Selasa (19/5), penyidik juga melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Amankan Barang Bukti
"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," jelas dia.
Pada hari yang sama, Budi menyebut tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Rinciannya, 3 unit Jeep Hardtop atau Toyota Landcruiser dan 1 unit Toyota Alphard,” Budi menandasi.
4 Orang Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Pada kasus ini, KPK membagi menjadi dua klaster. Pertama, klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap. Selanjutnya pada dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara Sucipto adalah pemberi suap.
Berikutnya pada klaster kedua, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.