KPK: 91 Persen Pelaku Korupsi adalah Laki-Laki
KPK mencatat 91 persen pelaku korupsi periode 2004–2025 adalah laki-laki. Lembaga antirasuah tetap menindak tanpa melihat jenis kelamin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004 hingga 2025 berasal dari kelompok laki-laki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari total 1.904 pelaku yang telah diproses, sebanyak 1.742 orang atau sekitar 91 persen merupakan laki-laki.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip Antara.
Perempuan Hanya 9 Persen
Selain laki-laki, KPK juga mencatat terdapat 162 pelaku perempuan atau sekitar sembilan persen dari total kasus yang ditangani dalam periode tersebut.
Meski terdapat perbedaan jumlah yang cukup signifikan, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku, termasuk jenis kelamin.
Menurut Budi, lembaganya tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tindak pidana korupsi.
KPK juga mendorong partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” ujar Budi.
Laporan dapat disampaikan melalui sejumlah kanal resmi, seperti KPK Whistleblower System (KWS), surat elektronik, layanan panggilan, maupun secara langsung ke kantor KPK di Jakarta.