Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, angka tersebut menunjukkan partisipasi luas Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
"Tingginya tingkat pelaporan tersebut mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor," kata Budi di Jakarta, Kamis (2/4).
Budi menambahkan, patuh menyampaikan LHKPN sesuai dengan jadwal termasuk faktor keteladanan pimpinan, di mana Presiden dan Wakil Presiden juga telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
Sekretariat Kabinet yang terus mendorong dan mengingatkan kepatuhan LHKPN bagi para Menteri di Kabinet Merah Putih, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan dalam pemenuhan kepatuhan LHKPN di tingkat pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD.
Advertisement
"Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen. Kemudian diikuti BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen. Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," catat Budi.
Budi menyatakan, capaian di tiap lembaga negara sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
"Selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," kata dia.