Partisipasi Tinggi, 96,24 Persen Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan capaian signifikan, 96,24 persen penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN periode 2025, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 96,24 persen penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Capaian ini menunjukkan partisipasi luas dalam upaya pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama KPK. Laporan harta kekayaan ini merupakan periode pelaporan tahun 2025.
Pelaporan LHKPN ini dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal ini kepada jurnalis di Jakarta pada Kamis. Tingginya tingkat pelaporan mencerminkan semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.
Kepatuhan ini tersebar di berbagai sektor pemerintahan dan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD). KPK memandang instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Hal ini juga memperluas transparansi atas harta kekayaan pejabat publik.
Tingkat Kepatuhan LHKPN di Berbagai Sektor
Data KPK menunjukkan sektor yudikatif memiliki tingkat kepatuhan LHKPN tertinggi. Sebanyak 99,99 persen atau 19.014 dari 19.015 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN mereka. Angka ini mencerminkan komitmen kuat di lembaga peradilan dalam memenuhi kewajiban transparansi.
Sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) juga menunjukkan kepatuhan yang tinggi. Tercatat 97,06 persen, atau 44.732 dari 46.085 orang, telah melaporkan kekayaannya. Ini menunjukkan kesadaran akan transparansi di entitas negara yang semakin meningkat.
Sementara itu, sektor eksekutif mencapai 96,75 persen kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Sebanyak 335.432 dari 346.690 penyelenggara negara di sektor ini telah melapor. Angka ini menegaskan upaya pemerintah dalam menjaga akuntabilitas di lingkungan eksekutif.
Sektor legislatif mencatatkan tingkat pelaporan 82,21 persen. Dari 20.348 orang, 16.729 di antaranya telah melaporkan LHKPN. KPK terus mendorong peningkatan kepatuhan di semua lini pemerintahan untuk mencapai target yang lebih tinggi.
Peran LHKPN dalam Pencegahan Korupsi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian ini adalah indikasi positif. Instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Ini juga memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap semua laporan yang masuk. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data yang disampaikan oleh para wajib lapor. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan dipublikasikan oleh KPK. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.
Keterbukaan ini memungkinkan publik untuk turut serta dalam pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat. Transparansi LHKPN menjadi alat vital dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini juga mendorong akuntabilitas dari para pejabat negara demi kepercayaan publik.
Sumber: AntaraNews