Jelang Batas Akhir 87,83 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Yudikatif Tertinggi Legislatif Terendah

Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan laporan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Jelang Batas Akhir 87,83 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Yudikatif Tertinggi Legislatif Terendah
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbukti efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia, dengan beberapa pejabat tinggi dijatuhi hukuman berdasarkan temuan ketidaksesuaian dalam laporannya. (© 2025 Antaranews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 terus menunjukkan tren positif. Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83% atau sekitar 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan laporan.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Budi menyebut, KPK mengapresiasi capaian tersebut sebagai indikator meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, LHKPN merupakan instrumen strategis dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat juga berperan sebagai alat deteksi dini terhadap potensi praktik korupsi.

Selain itu, KPK menekankan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh,” ungkap Budi.

Sektor Legislatif Catat Kepatuhan Terendah

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

Sementara itu, sektor legislatif menjadi yang terendah dengan tingkat kepatuhan baru mencapai 55,14%.

KPK menegaskan, peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus diiringi dengan keteladanan, termasuk dalam pelaporan LHKPN.

Tiga Hari Menuju Tenggat Pelaporan

Dengan sisa waktu tiga hari menjelang batas akhir, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif memantau dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya telah memenuhi kewajiban pelaporan.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” jelasnya.

Sebagai informasi, seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Akses Publik dan Layanan Bantuan

Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga menuntut kesadaran setiap PN/WL untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

KPK turut menyediakan layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan, baik melalui laman resmi, email layanan, maupun call center KPK 198.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” tutup Budi.

Rekomendasi