Bupati Aep Syaepuloh Tegaskan Pengisian Jabatan Karawang Berbasis Kinerja Objektif
Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan proses pengisian jabatan Karawang didasarkan pada penilaian kinerja objektif, menepis praktik transaksional dan menjamin integritas.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh baru-baru ini menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepenuhnya berdasarkan penilaian kinerja yang objektif. Penegasan ini disampaikan di sela-sela pelantikan ratusan pejabat pada Jumat lalu.
Aep Syaepuloh menekankan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal lumrah dalam organisasi pemerintahan sebagai bentuk amanat atas kinerja yang telah diberikan oleh para pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap aparatur sipil negara dapat memberikan kontribusi terbaik.
Pernyataan bupati ini juga secara tegas menepis adanya praktik transaksional atau jual beli jabatan dalam proses penempatan pegawai. Hal ini untuk menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Prinsip Objektivitas dan Sistem Merit dalam Penempatan Pegawai
Bupati Aep Syaepuloh menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat di Pemkab Karawang didasarkan pada sistem merit, yaitu penilaian kinerja yang objektif dan terukur. Sistem ini memastikan bahwa penempatan posisi sesuai dengan kapabilitas dan kontribusi pegawai.
Para pegawai yang mengalami mutasi dan rotasi diharapkan dapat terus menunjukkan kinerja optimal demi pelayanan prima kepada masyarakat Karawang. Pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara harus sejalan dengan pelaksanaan kewajiban yang optimal.
Penekanan pada objektivitas ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pelantikan Ratusan Pejabat di Lingkungan Pemkab Karawang
Pada Jumat sore, Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 151 pejabat di kantor Pemda II. Pelantikan ini mencakup berbagai tingkatan dan jenis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Rincian pejabat yang dilantik terdiri dari 12 pejabat administrator, 21 pejabat pengawas, serta tiga orang yang mendapatkan penugasan tambahan sebagai kepala puskesmas. Selain itu, ada tujuh koordinator wilayah pendidikan dan 108 orang pejabat fungsional.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-bkpsdm/2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas serta Pemberian Tugas Tambahan.
Komitmen Terhadap Integritas dan Anti-Transaksional
Bupati Aep Syaepuloh dengan tegas menyatakan komitmen Pemkab Karawang terhadap integritas dan transparansi dalam setiap proses pengisian jabatan. Ia memastikan bahwa proses ini bersih dari segala bentuk praktik transaksional.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan apabila bapak/ibu (pejabat pemkab) ada rezeki, lebih baik berikan kepada yang membutuhkan saja," kata Bupati. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik tidak terpuji.
Penegasan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses birokrasi yang adil dan merata. Hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sumber: AntaraNews