Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan melarang penerapan sistem "Ring 1" atau "Ring 2" dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi ketidakadilan yang kerap dikeluhkan masyarakat setempat terkait peluang kerja. Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa sistem sekat-sekat eksklusif tersebut harus dihentikan demi menciptakan kesempatan yang setara.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja di sektor pertambangan berjalan secara adil dan transparan, dengan memprioritaskan sumber daya manusia (SDM) lokal. Pemkab Aceh Barat ingin mengoptimalkan potensi putra-putri daerah untuk mengisi posisi-posisi strategis hingga operasional. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai praktik rekrutmen yang dinilai tidak merata.
Bupati Tarmizi menekankan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem zonasi yang adil, memberikan prioritas kepada warga di lingkaran terdekat operasional, kemudian warga kecamatan, dan selanjutnya seluruh masyarakat Aceh Barat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Kebijakan ini berlaku efektif segera bagi seluruh perusahaan tambang di Aceh Barat.
Advertisement
Advertisement
Bupati Aceh Barat Tarmizi secara tegas melarang perusahaan pertambangan mendatangkan tenaga kerja dari luar Aceh Barat, apalagi dari luar Provinsi Aceh, untuk posisi yang bisa diisi oleh SDM lokal. Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat setempat. Posisi seperti sopir, satpam, atau karyawan biasa, mutlak tidak boleh diisi oleh pekerja dari luar daerah.
Kebijakan ini berlaku kecuali jika memang tidak ada SDM lokal di Aceh Barat atau bahkan di seluruh Aceh yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Hal ini menunjukkan upaya serius Pemkab Aceh Barat dalam melindungi hak-hak pekerja lokal dan memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang layak. Prioritas utama harus selalu diberikan kepada pemuda/pemudi yang berada di lingkaran terdekat operasional perusahaan.
Penerapan sistem zonasi yang adil dan transparan menjadi kunci dalam rekrutmen tenaga kerja ini. Setelah warga di sekitar operasional, prioritas akan diberikan kepada warga kecamatan setempat, dan kemudian mencakup seluruh wilayah Aceh Barat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan mengurangi potensi konflik sosial terkait ketenagakerjaan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkab Aceh Barat terhadap pemberdayaan masyarakat lokal tidak hanya terbatas pada level pekerja kasar, tetapi juga merambah hingga tingkat manajerial. Bupati Tarmizi mendesak agar perusahaan memprioritaskan putra-putri daerah untuk posisi supervisor dan bahkan pengambil kebijakan seperti manajer. Ini menunjukkan visi jangka panjang untuk meningkatkan kapasitas SDM lokal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Barat untuk membenahi sistem perekrutan tenaga kerja di sektor industri pertambangan yang selama ini dikeluhkan. Dengan menempatkan SDM lokal pada posisi strategis, diharapkan ada peningkatan partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memutus praktik-praktik eksklusif yang merugikan.
Pemkab Aceh Barat berkomitmen penuh untuk mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan tidak ada lagi sekat-sekat eksklusif seperti "Ring 1" atau "Ring 2" yang memicu ketidakadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses rekrutmen akan menjadi fokus utama. Diharapkan, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Barat secara keseluruhan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews